Image of Pengertian pokok hukum dagang Indonesia 3: Hukum pengangkutan

Buku Teks

Pengertian pokok hukum dagang Indonesia 3: Hukum pengangkutan



Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau jasa orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkuitan


Ketersediaan

#
Belum memasukkan lokasi Belum memasukkan lokasi
79927
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
346.07 Pur p
Penerbit Djambatan : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiv,257 hal,21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-428-475-0
Klasifikasi
346.07
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog