Image of Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 4 : Hukum Jual Beli Perusahaan

Buku Teks

Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 4 : Hukum Jual Beli Perusahaan



Pengertian jual beli perusahaaan adalah pengertian khusus (lex specialis), sedangkan pengertian umumnya (lex generali) adalah jual beli umum, yang telah diatur dalam bab kelima, buku ketiga, KUHPER, pasal 1457 sampai dengan 1540. Jual beli perusahaan itu tidak hanya terdiri dari perbuatan-perbuatan yang bersifat internasional, tetapi juga meliputi perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam lingkungan nasional. Saat ini tentu sudah tidak berlaku hukum uniform customs, tetapi hukum nasional, sebab hukum uniform customs tidak bisa mencampuri persoalan-persoalan dalam negeri.


Ketersediaan

#
Perpustakaan Unja Pusat 346.07 Pur p
81544
Tersedia
#
Perpustakaan Unja Pusat 346.07 Pur p
80529
Tersedia
#
Perpustakaan Unja Pusat 346.07 Pur p
80528
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
346.07 Pur p
Penerbit Djambatan : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiii, 238 hal.; 20 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-428-615-x
Klasifikasi
346.07
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog