Detail Cantuman

Buku Teks
Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 4 : Hukum Jual Beli Perusahaan
Pengertian jual beli perusahaaan adalah pengertian khusus (lex specialis), sedangkan pengertian umumnya (lex generali) adalah jual beli umum, yang telah diatur dalam bab kelima, buku ketiga, KUHPER, pasal 1457 sampai dengan 1540. Jual beli perusahaan itu tidak hanya terdiri dari perbuatan-perbuatan yang bersifat internasional, tetapi juga meliputi perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam lingkungan nasional. Saat ini tentu sudah tidak berlaku hukum uniform customs, tetapi hukum nasional, sebab hukum uniform customs tidak bisa mencampuri persoalan-persoalan dalam negeri.
Ketersediaan
#
Perpustakaan Unja Pusat
346.07 Pur p
81544
Tersedia
#
Perpustakaan Unja Pusat
346.07 Pur p
80529
Tersedia
#
Perpustakaan Unja Pusat
346.07 Pur p
80528
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346.07 Pur p
|
Penerbit | Djambatan : Jakarta., 2005 |
Deskripsi Fisik |
xiii, 238 hal.; 20 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-428-615-x
|
Klasifikasi |
346.07
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog